"Kami sama-sama punya pikiran bahwa rasanya saya tidak berkomunikasi langsung pada soal ini, tapi rasa-rasanya kami punya catatan yang sama pada soal ini. Dan kami tidak akan membiarkan,"
Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku memiliki catatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sama dengan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Hal ini disampaikan Ganjar merespons pertanyaan wartawan terkait adakah kemungkinan kolaborasi bersama kubu AMIN untuk menindaklanjuti hasil pemilu.

"Kami sama-sama punya pikiran bahwa rasanya saya tidak berkomunikasi langsung pada soal ini, tapi rasa-rasanya kami punya catatan yang sama pada soal ini. Dan kami tidak akan membiarkan," ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.

Ia menganalogikan bahwa satu tempat pemungutan suara (TPS) yang seharusnya jumlah pengguna hak pilihnya hanya 300 orang, tapi hasil rekapitulasinya melebihi itu. Menurutnya, kondisi ini terjadi di banyak tempat.

"Kami melihat sistematis betul ini terjadi. Mudah-mudahan nanti akan ada pakar yang disiapkan oleh tim untuk bisa membuka cerita itu, sehingga bisa membuka mata masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Ganjar menambahkan, pihak asing pun memberikan catatan pada Indonesia terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya dan kubu AMIN pastinya memiliki catatan tersendiri.

Meski begitu, dia tak bisa memastikan apakah nantinya akan ada kesamaan saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menyatakan gugatan di MK hanya untuk mencapai hasil pemilu yang adil dan tak ada agenda tertentu di dalamnya.

"Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apa pun keputusannya kita akan legawa," pungkas Ganjar.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024