Dalam sambutannya, Menhut menyampaikan bahwa HKM yang diserahkan kepada masyarakat hanya boleh diambil manfaatnya, seperti getah pohon damar, namun pohonnya sendiri tidak boleh ditebang. Pengelolaan HKM diserahkan langsung kepada masyarakat, namun tidak boleh dimiliki karena tanah tersebut adalah milik pemerintah. Kementerian Kehutanan bertugas untuk menjaganya agar masyarakat sekitar hidup sejahtera.
Pada kesempatan yang sama, Menhut juga mengatakan bahwa masyarakat yang mempunyai lahan namun tidak memiliki modal dalam pengelolaan hutan dapat mengajukan pinjaman badan layanan umum (BLU) kepada Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan. Dana yang dipinjamkan sebesar 20 juta rupiah setiap 1 Ha dengan bunga 7,2 persen dan dikembalikan 9 tahun kemudian.
Dalam kunjungan ini, Menhut juga menyerahkan 3 dinamo mesin pembangkit listrik tenaga mikrohidro kepada masyarakat setempat.
Senada dengan Menhut, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dalam sambutannya juga meminta masyarakat jangan pernah berpikir bahwa hutan lindung bisa dimiliki jadi tanah warga. “Jangan tertipu dengan janji-janji manis calon legislatif yang mengaku bisa mengubah hak milik hutan lindung.”
Konsisten dengan program kerjanya, Menhut dalam kunjungannya kali ini juga menyempatkan diri melakukan penanaman pohon di areal sekitar lokasi acara berlangsung.
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013