Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menerbitkan paspor elektronik atau e-paspor untuk pertama kalinya, Selasa (27/2), sekaligus menjadi perwakilan ketiga RI yang menerbitkan e-paspor setelah KBRI Den Haag dan KJRI Los Angeles.

Paspor elektronik pertama terbitan KJRI Jeddah itu diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim kepada Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Jeddah Soeharyo Tri Sasongko di Jeddah, Arab Saudi.

"Tidak semua perwakilan RI bisa menerbitkan e-paspor. Di Indonesia pun belum semua kantor Imigrasi bisa menerbitkan e-paspor. Perwakilan RI yang bisa menerbitkan e-paspor cukup istimewa, karena salah satu syaratnya adalah sudah terintegrasi dengan Simkim (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian)," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemudahan layanan keimigrasian calon haji hadir di Solo dan Surabaya

Silmy menjelaskan kebutuhan akses layanan paspor elektronik dengan mudah dibutuhkan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, terutama WNI dengan mobilitas internasional cukup tinggi.

Fitur paspor elektronik lebih mutakhir dibandingkan dengan paspor biasa. Hal itu berpengaruh pada proses permohonan visa ke negara yang memiliki preferensi terhadap paspor elektronik.

"Kita berada di sini dalam konteks pelayanan. Konsep pelayanan yang baik, konsep perlindungan yang utama, namun dukungan dari seluruh WNI di Saudi juga sangat dibutuhkan," kata Silmy.

Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi, Ditjen Imigrasi gelar pelayanan paspor di GBK

Silmy menambahkan kerja sama antara WNI di Arab Saudi dan Pemerintah RI menjadi unsur vital dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen memprioritaskan integrasi sistem antara Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi.

Pada kesempatan tersebut, Silmy sekaligus membuka forum diskusi dengan WNI untuk membahas isu-isu aktual serta kebijakan keimigrasian terbaru.

"Diskusi-diskusi seperti ini jadi salah satu upaya kami untuk mengedukasi agar mereka selalu taat pada aturan. Kalau mereka patuh aturan, paspor ada, dokumen lengkap, posisi tawarnya tinggi; maka KJRI dan imigrasi bisa memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik untuk WNI," ujar Silmy.

Baca juga: Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024