Kita akan mengetahui kejujuran calon anggota itu dan potensi korupsinya,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji mekanisme seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan integritas calon untuk mencegah tindak pidana korupsi di lembaga legislatif dan mewujudkan sistem politik berintegritas.

"Kita akan mengetahui kejujuran calon anggota itu dan potensi korupsinya," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dalam diskusi "Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia, Menuju Sistem Politik Berintegritas" di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Diskusi itu dihadiri Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra.

KPK, lanjut Adnan, juga masih mengkaji mekanisme agar masyarakat di setiap daerah pemilihan calon anggota DPR dapat menanyakan akuntabilitas calon itu.

"Dengan tidak diadakannya seleksi integritas seperti itu, anggota dewan yang nantinya, tidak berbeda jauh dengan anggota yang sekarang," kata Adnan.

Zulkarnaen mengatakan penguatan DPR harus dimulai dari penguatan partai politik melalui proses perekrutan kader partai dengan standar kompetensi.

"Sistem parlemen harus dibuat yang baik. Sistem itu harus dikawal. Siapa? Oleh KPK dan masyarakat," kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan pos dana bantuan sosial yang terdapat di anggaran di pemerintah-pemerintah daerah sebagai usaha legislatif untuk mencari uang dan menjadi sumber korupsi.

"Itu kan titipan-titipan legislatif mulai penganggaran pusat sampai daerah dan tidak didasarkan perencanaan satuan-satuan kerja. Anggaran itu cuma dititipkan, asal cair

saja, negosiasi antara eksekutif dan legislatif," kata Zulkarnaen.

Sementara, Saldi Isra berpendapat kewenangan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terlalu jauh.

"Ini mungkin menjadi fokus yang sedang diincar KPK, bagaimana membenahi situasi ini," kata Saldi.

Saldi mengatakan keterlibatan DPR yang terlalu jauh dalam proses RAPBN hingga satuan tiga justru tidak sesuai dengan perencanaan awal penganggaran oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (I026/R021)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013