baru-baru ini menemukan dua orang ASN yang mengikuti sebuah kegiatan keagamaan yang diduga juga dihadiri salah seorang bakal calon legislatif
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk tidak menghadiri kegiatan yang terindikasi politik. 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan HubunganAantara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf menyebutkan baru-baru ini menemukan dua orang ASN yang mengikuti sebuah kegiatan keagamaan yang diduga juga dihadiri salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari sebuah partai politik.

"Memang dari sisi pidana atau hukum, itu belum masuk unsur-unsurnya (tidak melanggar aturan netralitas ASN), karena terjadi sebelum masa kampanye. Tetapi kan secara etika pelanggaran sudah ada," kata Rouf saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata Rouf, jika ASN ingin mengikuti sebuah pertemuan keagamaan yang berpotensi mengganggu netralitas atau memiliki indikasi bersifat politis, ASN bersangkutan disarankan untuk meminta pendampingan Bawaslu baik di tingkat kecamatan atau kelurahan.

"Kita juga minta kepada ASN ketika dia menghadiri kegiatan-kegiatan yang di situ ada indikasi politiknya, mohon minta didampingi sama pengawas kita (Bawaslu) baik di kecamatan maupun kelurahan," kata Rouf.

Rouf menyebutkan bahwa pihaknya berwenang untuk melaporkan ASN yang tidak netral selama masa kampanye kepada Komisi ASN (KASN)

"Kalau ada ASN yang melanggar, kita dengar dulu. Ada semacam klarifikasi, penelusuran, investigasi, benar enggak informasi pelanggaran itu terjadi. Kalau memang ranahnya itu sudah indikasi pelanggaran, itu akan kita bahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu," ucap Rouf.

Kemudian, kata Rouf, hasil bahasan Sentra Gakumdu akan disampaikan kepada KASN untuk dibahas kembali.

"Nanti hasil rekomendasi kita, klarifikasi, investigasi kita itu akan diperiksa kembali oleh KASN untuk memutus gitu apakah ASN bersangkutan itu indikasinya melanggar atau tidak. Jadi tergantung, bisa ringan, sedang, atau bahkan berat," ujar Rouf.
Baca juga: Perludem: ASN dan penegak hukum harus netral saat Pemilu 
Baca juga: Pj Gubernur DKI: ASN yang tidak netral bisa diberhentikan
Baca juga: BKD DKI Jakarta sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023