Saya kira enggak kencang, karena kan berpenumpang
Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan sopir kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja yang kecelakaan di jalan layang (flyover) Yos Sudarso berinisial AH (44) sebagai tersangka karena mengemudi secara ugal-ugalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan pelaku AH terbukti membawa kendaraan secara ugal-ugalan sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, bahwa ini human error atau kesalahan manusia. Kami pun meningkatkan ini ke penyidikan," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Edy menambahkan penetapan pengemudi kendaraan operasional Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA berdasarkan alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan disangkakan pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AH mengemudikan kendaraan yang semula berada di lajur kiri, kemudian dia menyalip pindah ke lajur kanan. Di saat di lajur kanan, dia berbalik lagi ke lajur kiri, tanpa melihat bahwa masih ada kendaraan roda dua di lajur kiri sehingga tersangka panik

AH kemudian banting stir, kendaraan oleng, dan menabrak pembatas jalan. Sehingga menabrak kendaraan yang di depannya.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy memastikan kendaraan yang dikemudikan AH tidak dalam kecepatan tinggi.

"Saya kira enggak kencang, karena kan berpenumpang," kata dia.

Saat ini, AH ditahan di ruang tahanan Satlantas Wilayah Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Satpol PP Kecamatan Cilincing.

Edy menyampaikan kecelakaan lalu lintas pada Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 WIB yang melibatkan kendaraan dinas Satpol PP dengan dua unit kendaraan roda dua.

Dari kecelakaan tersebut menimbulkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak satu orang pengemudi sepeda motor berinisial T (47), kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit sebanyak satu orang, yang diketahui juga merupakan anggota Satpol PP berinisial BK (50).

"Total dua meninggal dunia dan lima orang korban lainnya luka-luka. Betul, jadi yang sempat dirawat di RS Koja terus kemudian meninggal dunia merupakan penumpang dan anggota Satpol PP," kata Edy.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Edy mengatakan  sudah memeriksa empat orang saksi. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda empat, kemudian dua unit kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan.
Baca juga: Polisi selidiki kecelakaan kendaraan Satpol PP di Yos Sudarso
Baca juga: Kecelakaan di Kelapa Gading akibatkan satu mobil Satpol PP rusak
Baca juga: Truk boks ringsek tabrak tiang tol Cawang

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023