Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebutkan ada tiga upaya strategis dalam menyiapkan ekosistem digital yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Upaya tersebut mulai dari memutus akses terhadap konten-konten bermuatan negatif di ruang digital hingga menghadirkan payung hukum yang dapat sejalan dengan transformasi digital.

"Pertama, kami melakukan pemutusan akses dan take down (menurunkan) konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tercatat, sejak 17 Juli 2023 hingga 14 November 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 962.719 konten," kata Nezar dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Langkah tersebut diambil Kementerian Kominfo agar ruang digital Indonesia bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia sehingga masyarakat dapat produktif. Konten-konten yang diputus aksesnya di antaranya seperti akses terhadap judi online, pornografi, hingga disinformasi.

Baca juga: Perumusan VID 2045 optimalkan transformasi digital

Strategi kedua yang disiapkan Kementerian Kominfo dalam menciptakan ekosistem digital inklusif ialah dengan aktif terlibat di berbagai forum internasional, menunjukkan kontribusi Indonesia dalam penguatan tata kelola internet global.

Misalnya yang terbaru, seperti keterlibatan delegasi Indonesia dalam acara AI Safety Summit yang membahas perkembangan kecerdasan buatan yang semakin banyak diadopsi banyak negara. Dalam forum tersebut Indonesia menyuarakan pendapat agar negara-negara yang memanfaatkan AI bisa mengadopsi kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam menciptakan inklusivitas bagi semua negara mengoptimalkan penggunaan AI.

Lewat kolaborasi tersebut juga diharapkan setiap negara dapat mematuhi tanggung jawab sesuai kemampuan masing-masing agar terciptanya tata kelola AI yang inklusif. Indonesia juga meminta para pemangku kepentingan untuk memprioritaskan keamanan AI yang dapat menjamin integritas kerahasiaan dan ketersediaan data.

"Pertemuan itu menghasilkan Bletchley Declaration yang memuat prinsip-prinsip dasar safety (keamanan) dalam pengembangan dan pemanfaatan AI,” kata Nezar.

Baca juga: Kemenkominfo komitmen lindungi kelompok rentan dari bahaya "deep fake"

Terakhir, dalam hal penyusunan regulasi Kementerian Kominfo berupaya untuk menghadirkan aturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi sebagai bagian dalam penguatan tata kelola ekosistem digital yang aman dan inklusif.

“Mulai dari revisi UU ITE, penyusunan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi, sampai formulasi Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika AI, sedang difinalisasi,” ujar Nezar.

Meski demikian, Nezar berharap peran aktif khalayak dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif juga tetap dibutuhkan agar visi tersebut dapat terwujud. Salah satu peran aktif itu ialah lewat lembaga pendidikan yang bisa mendorong masyarakat di Indonesia memiliki keterampilan dan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan ekosistem digital inklusif tersebut dengan optimal.

“Transformasi digital bukanlah semata-mata tentang teknologi, namun, justru berfokus pada manusia. Mari kembangkan ekosistem digital Indonesia dengan mengedepankan prinsip inklusif, aman, memberdayakan, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat," kata Nezar.

Baca juga: Wamenkominfo: Tenaga listrik andal bisa wujudkan transformasi digital

Baca juga: Airlangga: Transformasi digital penting untuk industri konstruksi

Baca juga: Inovasi guru terapkan transformasi digital di garis depan Indonesia

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023