saat ini kami bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu hasil investigasi.
Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau menyatakan Sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan perkebunan dan hutan tanam industri yang lahanya terbakar dan terbukti ada kelalaian akan dikaji ulang.

"Namun untuk saat ini kami bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu hasil investigasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Martin, kepada ANTARA, di Pekanbaru, Sabtu.

Hasil penyelidikan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya berhasil menemukan adanya indikasi delapan perusahaan Malaysia melakukan pembakaran lahan di Riau.

Menteri LH, Balthasar Kambuaya dalam jumpa pers di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru beberapa waktu lalu mengatakan, area konsesi sejumlah perusahaan itu ditemukan banyak yang terbakar.

Temuan tersebut menurut dia yang kemudian menjadi referensi bagi pihaknya untuk melakukan investigasi mendalam.

Sejumlah perusahaan yang dimaksud adalah PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.

Sementara sebagian pihak menyatakan, kebakaran ribuan hektare lahan hutan tanam industri juga terjadi di sejumlah area milik anak perusahaan dari perusahaan kehutanan dan perkebunan terbesar di Asia, yakni Asia Pulp & Paper (APP) dan Asia Pacific Resources International (APRIL).

Sementara itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menduga kebakaran lahan dan hutan di Riau tidak terjadi begitu saja, melainkan ada kepentingan berbagai korporasi yang bermain di sana.

Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Muhnur Stayahaprabu, mengatakan, sejumlah perusahaan pemilik lahan yang terbakar mendapatkan keuntungan dibalik terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Riau.

Walhi menguraikan, kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun ini setidaknya melibatkan lebih dari seratus perusahaan.

LSM ini juga mencatat, terdapat 117 Perusahaan yang harus ikut bertanggung jawab atas bencana lingkungan ini, terdiri dari 33 perusahaan perkebunan dan 84 perusahaan hutan tanaman industri (HTI).

Menurut Walhi, perusahaan kehutanan dan perkebunan tersebut kebanyakan berada di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013