Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya guna meminta penjelasan mengenai persoalan peralihan spektrum frekuensi provider telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis) yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu, kami minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya. Pemanggilan Menkominfo rencananya akan dilakukan sebelum reses," kata Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan penggabungan XL-Axis berpotensi menjadikan frekuensi, yang menurut PP 53 Tahun 2000 merupakan sumber daya yang terbatas, beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi.

Politisi PPP itu menyatakan, Komisi I DPR meminta Menkominfo untuk transparan kepada DPR, apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum dari merger tersebut atau karena dikhawatirkan merger XL-Axis dapat berisiko merugikan negara akibat terjadinya peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013