Jakarta, (ANTARA News) - Ekosistem mangrove (hutan bakau) di beberapa daerah di Indonesia telah mengalami degradasi secara sistematis dari tahun ke tahun akibat banyaknya kepentingan manusia. Menteri Kelautan Perikanan, Freddy Numberi, dalam sambutan pada Lokakarya Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, di Jakarta, Senin (17/7) mengatakan ada enam faktor utama yang menyebabkan tingginya laju degradrasi mangrove yang disebabkan ulah manusia. "Faktor yang pertama adalah alokasi pemanfaatan ruang yang kurang mengindahkan integritas ekosistem mangrove, kedua, pelanggaran terhadap mekanisme perizinan dalam pengelolaan ekosisitem mangrove," katanya. Untuk mengatasi hal itu, diperlukan Strategi Nasional Pengelolaan Ekositem mangrove yang digagas dan dipersiapkan oleh Departemen Kelautan Perikanan (DKP), Departemen Kehutanan (Dephut), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Disamping itu, menurut dia, diperlukan dukungan dari Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan instansi terkait lainnya seperti Badan Pertahanan Nasional (BPN), Departemen Pekerjaan Umum (DPU)dan Lembaga lainnya. "Faktor yang ketiga adalah kurangnya keterpaduan pengelolaan dan ketimpangan pelibatan masyarakat," katanya. Untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan keseragaman visi, menuru dia, DKP telah membentuk Kelompok Kerja Mangrove Nasional (KKMN)yang merupakan Forum Koordinasi Kerja Lintas sektor atau instansi atau LSM dan swasta yang akan berperan sebagai wadah untuk bekerja sama dalam pengelolaan mangrove, seperti saling tukar pengalaman dan saling mendukung program kegiatan lainnya. "Faktor yang terakhir adalah konversi lahan mangove dan pemanfaatan hutan mangrove untuk berbagai kepentingan," katanya. Menghindari meluasnya pengalihan lahan mangrove untuk kepentingan yang tidak jelas, Ia mengutarakan perlunya penyusunan payung hukum berupa peraturan Presiden yang telah disampaikan melalui Dephut. Hal tersebut dilakukan untuk penentuan batasan atau luas kawasan konservasi mangrove baik dalam Pengelolaan Nasional, Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang nantinya memiliki multi fungsi sebagai pendukung keberlanjutan produktivitas perikanan dan pengembangan alternatif mata pencaharian masyarakat pesisir. Kerusakan sumber daya mangrove saat ini mencapai 70 persen dengan rincian 48 persen (seluas 4,510 juta ha) dalam kondisi rusak sedang dan 23 persen (2,146 juta ha) dalam kondisi rusak. Lokakarya Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove berlangsung dua hari 17-18 Juli 2006. Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Twin Paza Hotel, Jakarta itu mengambil tema "Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Ekosistem Mangrove". Acara itu terlaksana atas inisiatif dari Kelompok Kerja Mangrove Nasional (KKMN) yang beranggotakan DKP, Dephut, Depdagri, Bappenas, KLH, LIPI, dan Bakosurtanal serta unsur-unsur LSM dan pakar.(*)

Copyright © ANTARA 2006