angkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya sudah mendapat surat persetujuan terkait surat permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.
 
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya.
 
Selain itu Trunoyudo juga menyebutkan sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
 
"70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli.  Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," ucapnya.
 
Sebelumnya Tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diajukan pada 11 Oktober 2023.
 
“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10).
 
Ade Safri menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.
 
Pihaknya sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI  melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.
Baca juga: Polda Metro Jaya perbarui informasi soal pemanggilan Firli Bahuri
Baca juga: MAKI resmi laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tak patuh LHKPN
Baca juga: Yudi Purnomo sebut pemeriksaan Firli pada Selasa menjadi penting

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023