Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum korban pelecehan pada ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini 
bersama enam korban dan empat saksi hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dia berharap ada tersangka baru dalam kasus pelecehan di kontes kecantikan tersebut setelah dirinya bersama sejumlah saksi kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.
 
"Kami lihat dari penggalian lebih lanjut ada penetapan tersangka yang baru karena tidak bisa dipungkiri pelecehan Miss Universe ini dilakukan saat karantina acara resmi," katanya.

Karena itu, pihaknya cukup heran hingga saat ini dari korporasi atau pihak perusahaan sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami berharap yang pertama Poppy Capella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tahan Direktur Operasional Miss Universe Indonesia

Yang kedua PT Capella Swastika Karya yang menyelenggarakan Miss Universe ini karena penyelenggaranya menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini di bawah PT Capella.

"Kemudian kami berharap 'project director' dalam pengembangan proses saksi dan korban," katanya.
 
Mellisa juga telah menyerahkan bukti jadwal acara (rundown) telah diserahkan sejak awal bahwa dalam jadwal tidak pernah ada pengecekan tubuh (body checking).
 
 
"Sehingga siapa orang yg memberikan ide untuk 'body checking', siapa orang yg memberikan akses bisa dilakukan 'body checking'. Siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan 'body checking' ini semuanya harus diusut segera," katanya.
 
Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka dugaan pelecehan pada Miss Universe
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Operasional (Chief Operating Officer) Miss Universe Indonesia 2023​​​​​, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.
 
"Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif," kata dia.
 
Trunoyudo menambahkan penahanan Sarah tersebut mulai berlaku per Jumat 13 Oktober 2023. Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Tersangka Miss Universe Indonesia bantah lakukan "body checking"

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023