"Telah terjadi rekayasa akuntansi atas neraca dan laporan laba rugi PT Jamsostek untuk tahun buku 2005. Dengan pemberlakuan tingkat bunga di bawah tingkat bunga deposito bank, maka peserta jamsostek telah dirugikan walaupun di satu sisi PT Jamsostek
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Jamsostek, Iwan P Pontjowinoto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) atas dugaan penurunan bunga Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Jamsostek. Ketua Umum KSBSI Rekson Silaban, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, mengatakan, kebijakan Dirut Jamsostek menurunkan bunga JHT peserta Jamsostek pada 2005 menjadi lebih rendah dari bunga deposito bank telah merugikan peserta jamsostek, yang umumnya para buruh, sebesar Rp288 miliar. "Dirut Jamsostek sengaja mengurangi manfaat JHT agar terlihat PT Jamsostek mendapat keuntungan besar pada 2005, padahal keuntungan itu didapat dari pengalihan dana manfaat JHT ke dalam pos laba," tutur Rekson. Menurut Rekson, Jamsostek selama kurun 2002 hingga 2004 selalu memberikan bunga atas saldo JHT di atas bunga deposito bank kepada peserta Jamsostek. Rekson mengatakan, perhitungan pengembangan JHT yang diberikan kepada peserta selalu mengacu 0,5 persen lebih besar dari bunga deposito berjangka, sejak 2002 hingga 2004. Menurut catatan, Rekson menyebutkan pada 2002, Jamsostek memberikan bunga JHT sebesar 12 persen, padahal bunga bank sebesar 11,5 persen. Begitu pula pada 2003, bunga JHT sebesar 12 persen, sedangkan bunga bank 12 persen. Pada 2004, bunga JHT sebesar 8,5 persen, padahal bunga deposito bank sebesar 6,5 persen. Namun, pada 2005, atas kebijakan Iwan P Pontjowinoto, Jamsostek memberikan bunga JHT sebesar delapan persen, sedangkan bunga bank sebesar 9,2 persen sehingga bagian peserta Jamsostek berkurang sebesar Rp288 miliar dari yang seharusnya Rp2,637 triliun menjadi Rp2,339 triliun. "Telah terjadi rekayasa akuntansi atas neraca dan laporan laba rugi PT Jamsostek untuk tahun buku 2005. Dengan pemberlakuan tingkat bunga di bawah tingkat bunga deposito bank, maka peserta jamsostek telah dirugikan walaupun di satu sisi PT Jamsostek memperoleh kerugian besar," ujar Rekson. Meski kasus yang dilaporkan tersebut menyangkut kerugian peserta Jamsostek dan belum tentu termasuk dalam kerugian negara, Rekson mengatakan, ia juga melaporkan beberapa penyimpangan yang dilakukan Iwan Pontjowinoto selaku Dirut Jamsostek, di antaranya adalah dugaan penyimpangan dalam pembelian server Teknologi Informasi, perangkat komputer dan kendaraan dinas. Rekson menuturkan saat Iwan baru menjabat 19 hari sebagai Dirut Utama PT Jamsostek, ia telah memerintahkan pembelian satu unit mobil Nissan Terrano dan satu unit Toyota Kijang Innova, yang tidak dianggarkan pada 2005, padahal kendaraan dinas Dirut telah tersedia. Rekson juga mengatakan Iwan diduga mengintervensi proses pelelangan pekerjaan pengadaan server dan sewa jaringan senilai Rp103 miliar yang seharusnya dikerjakan oleh panitia pengadaan sehingga akhirnya hanya satu perusahaan yang dianggap memenuhi harga penawaran tanpa ada cadangan perusahaan lainnya. Beberapa dugaan penyimpangan itu, lanjut Rekson, telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tetapi karena belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini, maka Rekson meminta agar KPK mengambilalih kasus tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006