proses hukum tetap berjalan, namun penanganan ditunda
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024 merupakan sikap arif Polri agar situasi tetap kondusif.

"Kami melihat Kapolri sangat arif. Kapolri ingin agar situasi menjelang pemilu ini kondusif," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan menjelang pemilu suhu politik semakin memanas sehingga mengakibatkan laporan pidana kepada peserta pemilu bermunculan di mana-mana.

"Kalau polisi tidak bijak menangani ini, maka bisa menimbulkan gejolak di masyarakat dan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Penerbitan surat telegram itu, kata Sandi, di Jakarta pada Jumat, sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah untuk menjaga iklim tetap kondusif sebelum, saat, dan setelah Pemilu 2024.

Penundaan proses hukum bagi calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Sandi, supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam kepentingan tertentu.

Namun, Sandi memastikan penundaan tersebut bukanlah menghentikan proses hukum karena tetap dilanjutkan setelah dilakukan proses gelar perkara maupun hasil perkembangan di lapangan.

Sejumlah Polda sudah mempedomani surat telegram Kapolri tersebut, salah satunya Polda Jawa Tengah yang menunda proses hukum dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso.

Joko dilaporkan atas dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan proses hukum tetap berjalan, namun penanganan ditunda sesuai surat telegram Kapolri.

Selain Polri, Kejaksaan RI juga mengeluarkan kebijakan serupa pada Agustus 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda proses hukum calon calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh tahapan pemilu selesai.
Baca juga: Polri tunda proses hukum peserta Pemilu 2024 jaga kondusifitas 
Baca juga: Wali Kota Jakbar imbau warga tak terpengaruh hoaks jelang Pemilu 2024
Baca juga: Dukcapil DKI pastikan blangko e-KTP bagi pemilih pemula aman

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023