Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa platform SATUSEHAT SDMK disediakan untuk memudahkan urusan administrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi lebih mudah dengan adanya platform SATUSEHAT SDMK, yang diluncurkan pada 11 Oktober 2023.

"Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini karena kendala transportasi. Jadi, dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via daring akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu," kata Menteri Kesehatan dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengimbau tenaga medis dan tenaga kesehatan segera melakukan pemutakhiran data melalui portal SATUSEHAT SDMK.

Ia menjelaskan bahwa data-data yang sudah masuk ke Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) secara otomatis akan terintegrasi ke SATUSEHAT SDMK.

"Kalau dulu tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI, maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK," katanya.

Dia mengatakan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis juga dapat memantau kecukupan angka kredit serta mengunduh sertifikat melalui SATUSEHAT SDMK.

Menjaga Kualitas

Meskipun pengurusan STR kini dapat dilakukan sekali seumur hidup, pemerintah mengharuskan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun dalam upaya memastikan kelayakan kompetensi dan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Arianti menjelaskan bahwa persyaratan kompetensi dalam pengurusan SIP dinilai dari pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).

SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar-seminar yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi.

"Nah, nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya," kata Arianti.

Sedangkan dalam pengurusan STR, ia mengatakan, sertifikasi kompetensi disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

"Serkom (sertifikat kompetensi) ini tergantung, untuk S1 yang memberikan lembaga pendidikannya, sedangkan untuk dokter spesialis ini dikeluarkan oleh kolegium," kata Arianti.

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023