Jakarta (ANTARA) - Lembaga Administrasi Negara (LAN) sarankan adanya penguatan lembaga pengawasan dan penerapan sistem meritokrasi, terutama pada pemerintahan daerah, untuk mengurangi kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Plt Kepala Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN Said Fadhil menyarankan adanya diseminasi yang lebih intensif mengenai peraturan yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

“Kami harap ada sosialisasi lebih masif mengenai hal tersebut,” kata Said dikutip dari rilis Bawaslu Selasa.

Pernyataan Said itu disampaikan setelah beraudiensi dengan Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa.

Dia berharap diseminasi mengenai SKB yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut dapat meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelanggaran netralitas.

Menurut dia, kurangnya pengetahuan pegawai negeri terkait regulasi netralitas ASN merupakan salah satu faktor penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN.

“Mereka tidak tahu bahkan hanya like (menyukai), comment (memberikan komentar), dan share (membagikan unggahan peserta pemilu di media sosial) juga termasuk pelanggaran netralitas,” kata Said.

Selain itu menurut Said, penerapan berbagai aturan yang belum optimal, terutama yang terkait dengan pemberian sanksi bagi para pelanggar, juga merupakan faktor yang menyebabkan tingginya jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN.

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut juga disebabkan oleh pengawasan yang belum optimal serta kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.

Berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sebanyak 1.605 orang atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi sanksi.

Sementara itu, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar atau sejumlah 1.420 orang telah ditindaklanjuti kasusnya dan mendapatkan sanksi moral dan disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Bawaslu tak boleh batasi kegiatan sosialisasi parpol

Baca juga: ICW: Pastikan pengawasan meritokrasi tetap baik jika KASN dibubarkan


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023