Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai beredar di media sosial WhatsApp yang menginformasikan bahwa warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi pengembangan Rempang Eco City harus membayar selisih harga rumah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Pada pesan tersebut disebutkan mengenai selisih harga rumah yang dibayarkan apabila rumah warga yang ditempati saat ini nilainya lebih rendah daripada rumah permanen yang diberikan oleh BP Batam.

Berikut narasi dalam pesan berantai tersebut:

“Perihal dengan adanya stiker itu.

LBH meberitahukan ke warga. Untuk rumah yang sudah di verifikasi yang harganya di bawah 120 jt. Warga harus membayar sisa kekurangan sebagaimana mestinya.

Contoh: kalau ada rumah warga yang harganya 40 juta, warga harus membayar sisanya 80 JT ke BP batam.

Oleh karena itu, warga menolak relokasi.”

Namun, benarkah pesan berantai tersebut?

 

Pesan berantai hoaks yang menarasikan warga pulau Rempang yang terdampak relokasi diminta membayar selisih harga rumah. Faktanya, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, narasi yang tersebar di media sosial WhatsApp itu adalah hoaks. (WhatsApp)
Penjelasan:

Dilansir dari laman resmi Badan Pengusaha (BP) Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, narasi yang tersebar di media sosial WhatsApp itu adalah hoaks.

“Informasi itu saya tegaskan tidak benar. BP Batam, tidak pernah meminta apapun kepada warga,” ujar Ariastuty.

Ia menjelaskan, untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan lahan maksimal seluas 500 meter persegi.

Namun, jika masyarakat mempunyai rumah yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp 500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp 380 juta.

Klaim: Warga pulau Rempang yang terdampak relokasi diminta membayar selisih harga rumah

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! UAS dipanggil polisi karena bantu warga Rempang

Baca juga: BP Batam: 25 KK asal Rempang sudah tempati hunian sementara

Baca juga: Menteri Bahlil yakin pemerintah dapat atasi masalah Rempang

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023