Data itu bukan dari KPK, jadi kami tidak tahu dan nama-nama itu dari mana dan belum tentu sama dengan nama-nama yang diberikan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ke KPK,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah kebenaran data yang beredar di sejumlah media mengenai nama-nama penerima dana dari Ahmad Fathanah.

"Data itu bukan dari KPK, jadi kami tidak tahu dan nama-nama itu dari mana dan belum tentu sama dengan nama-nama yang diberikan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Ahmad Fathanah adalah tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya beredar di media daftar yang memuat 45 nama perempuan yang disebut mendapatkan uang dari Fathanah sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

"Jadi nama-nama itu tidak bisa disimpulkan akan dipanggil KPK atau tidak," tambah Johan.

Nama-nama tersebut di antaranya ada sejumlah perempuan yang pernah dipanggil KPK seperti Dewi Kirana, Linda Silviani (istri dari Ahmad Zaki yaitu asisten pribadi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq), istri ketiga Fathanah Sefti Sanustika serta penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa PPATK tidak pernah mempublikasikan data tersebut.

"PPATK tidak pernah mempublikasikan data itu dan juga tidak pernah membuat segmentasi analisis aliran dana ke kelompok peremupan dan laki-laki," kata Agus.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang No 8 tahun 2010 penerima aliran dana dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif atau penadah dan harus diminta pertangungjawabkan.

"Berhubung proses penyidikan dalam kasus ini menjadi kewenangan KPK, maka masyarakat ikuti saja penyidikan KPK karena PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis yang menyangkut banyak nama dan masih melakukan pendalaman transaksi-transaksi untuk membantu KPK mengungkap kasus ini," tambah Agus.

Sebelumnya KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta satu Mercedes Benz.

Fathanah bersama mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana asal yang disangkakan kepada mereka adalah suap penambahan kuota impor daging sapi yang berasal dari PT Indoguna Utama.
(D017/N002)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013