Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendorong masyarakat untuk menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) guna mempermudah akses layanan publik.

"Dengan IKD, warga akan dimudahkan dalam pengajuan layanan publik seperti masuk ke bandara, KAI (Kereta Api Indonesia) serta layanan publik lainnya seperti perbankan," kata Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin ungkap Gentina saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Gentina menjelaskan, jumlah penduduk Jakarta Barat dalam data konsolidasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2022 sebanyak 2.607.909 penduduk.

"Nah, dari jumlah itu ada 1.939.457 wajib KTP dan saat ini baru ada 229.869 wajib KTP yang sudah memiliki IKD," ujar Gentina.

Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mendaftar untuk memanfaatkan IKD.

Baca juga: Dukcapil Jakbar dorong warga gunakan KTP digital untuk urus keperluan

Untuk mendaftar IKD, ucap Gentina, warga bisa mendatangi semua loket layanan Sudin Dukcapil, baik di kelurahan, kecamatan ataupun di tingkat Sudin.

"Pelayanan kita lakukan di setiap loket layanan dukcapil, kelurahan kecamatan dan Sudin dengan membawa KTP Elektronik (KTP-E)," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya juga mendatangi warga secara langsung melalui layanan jemput bola ke RT atau RW.

"Kita juga lakukan registrasi IKD lewat layanan jemput bola ke RT/RW," tambahnya.

Gentina menyebut untuk mendaftar, warga bisa mengunduh aplikasi IKD  di Play Store.

Baca juga: Pemkot Jakbar kejar target KTP digital di atas 20 persen

Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga pindai (scan) kode batang (barcode) di aplikasi.

"Setelah pendaftaran selesai, warga bisa menggunakan aplikasi IKD untuk mengubah KTP Elektronik ke digital," katanya.

Gentina memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis, namun tetap dengan verifikasi petugas Dukcapil.

"Walaupun sebagian langkahnya dilakukan dalam aplikasi, tetapi tetap perlu verifikasi sistem dengan langsung bertemu petugas Sudin Dukcapil dengan membawa KTP-E," ujar Gentina.

Ia meminta kepada warga untuk mendaftar IKD sebagai bentuk kepemilikan identitas diri dalam bentuk digital.

Baca juga: Pemkot Jakbar targetkan 500.000 warga milik KTP digital pada 2023

"Jadi, warga diminta untuk registrasikan IKD sebagai bentuk kepemilikan identitas diri dalam bentuk digital. Itu tidak lama dan gratis," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023