Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan akan segera meresmikan Satuan Tugas Anti Kejahatan Lintas Negara (Transnational Organized Crime) yang merupakan agenda pembaruan yang dicanangkan pada HUT Kejaksaan 22 Juli tahun. "Dalam pembentukan Satgas, kita lihat kemajuan teknologi yang semakin maju. Kejaksaan tidak ingin ketinggalan dalam pemberantasan kejahatan model baru," kata Wakil Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, Satgas itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEPJA No 053/Juni/2006 tertanggal 23 Juni. Satgas itu beranggotakan sekitar 35 jaksa dengan berbagai pembidangan yang bila sudah dilantik untuk sementara ini berkedudukan di Jakarta dan dengan rencana pembentukan di daerah. Wakil Jaksa Agung memerinci, kejahatan lintas negara terdiri atas terorisme, pencucian uang, trafficking (perdagangan obat-obatan hingga perdagangan manusia), berbagai kegiatan ilegal (ilegal fishing hingga illegal logging). Disinggung mengenai operasional Satgas tersebut yang dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan pembidangan di Kejaksaan, Basrief menyatakan hal itu tidak akan terjadi. "Satgas ini di bawah Pidum (Tindak Pidana Umum) sehingga tidak akan overlap (tumpang tindih, red)," katanya. Ia juga membantah bahwa Kejaksaan Agung membentuk Satgas Anti Teror secara khusus. "Ini bukan Satgas Anti Teror, jadi tidak akan `overlap` dengan Den 88 (Detasemen Anti Teror Mabes Polri-Red)," kata dia. Anggota Satgas itu berlatih dengan bantuan yang diperoleh dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. "Dana itu di antaranya untuk training, peralatan komunikasi dan sebagainya," katanya. Pada September 2005, Pemerintah Amerika Serikat memberikan dana sekitar 750.000 dolar AS sebagai dukungan bagi Kejaksaan Agung Indonesia untuk memerangi berbagai kejahatan transnasional, termasuk terorisme, kejahatan dunia maya, pencucian uang dan perdagangan manusia. Bantuan itu diserahkan pada 12 September 2005 oleh Duta Besar Amerika Serikat Lynn B Pascoe dan diterima Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melalui penandatangan sebuah Surat Pengaturan (LOA). Dalam pengaturan ini, AS akan memberikan bantuan senilai kurang lebih 750.000 dolar AS untuk sebuah gugus tugas yang baru dibentuk di bawah naungan Kejaksaan Agung yang akan memfokuskan diri pada pengadilan kejahatan transnasional yang kompleks.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006