Jakarta (ANTARA) -
Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan mendengarkan keterangan hasil riset Koalisi Bersihkan Indonesia (KBI) yang disampaikan oleh periset Muhammad Iqbal Damanik dan Wahyu Perdana.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, periset KBI menyebut adanya keterlibatan perusahaan yang dimiliki Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut dalam aktivitas tambang di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

"Kami yakin 100 persen ada keterlibatan LBP melalui perusahaan Tobacom Del Mandiri dalam hasil riset kami," kata Iqbal dalam kesaksiannya.

Isi riset berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", menyebut bahwa ada dua fenomena dalam laporan itu.
 
Fenomena yang pertama, yaitu adanya peningkatan operasi militer di Intan Jaya dan kedua didapati sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas tambang, termasuk PT Tobacom Del Mandiri milik Menko Marves Luhut.
 
Perusahaan itu tercatat melakukan kerja sama atau bisnis tambang dengan PT Madinah Quarrata’ain yang merupakan anak usaha dari perusahaan yang ada di Australia.
 
Dengan temuan itu, pihaknya menilai LBP masuk dalam kategori pemilik manfaat berisiko tinggi, karena merupakan politisi dan pejabat aktif serta purnawirawan berpangkat tinggi di TNI, sehingga punya potensi memperdagangkan pengaruh secara aktif maupun pasif terkait aktivitas tambang di Papua.
 
Iqbal menambahkan, risetnya didukung oleh data yang telah diverifikasi oleh Financial Action Task Force (FATF) selaku organisasi internasional bidang keuangan yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Iqbal menilai keduanya tidak layak didakwa karena berbicara berdasarkan data yang mereka buat dan untuk kepentingan informasi publik.
 
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho mengatakan bahwa hasil riset yang disampaikan saksi diragukan kevalidannya.
 
Dalam hasil riset tidak pernah disebutkan bahwa LBP merupakan pemain tambang di Papua, sedangkan kedua terdakwa menyudutkan Menko Marves dalam siniar video yang disebarkan di YouTube.
 
Sidang lanjutan ke-20 yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana itu dimulai pukul 10.15 WIB dan diskor pada 12.05 WIB sampai 13.00 WIB.
 
Pada sidang sebelumnya, hakim juga telah mendengarkan kesaksian dari periset KBI lainnya yakni Ahmad Ashov Birry.
 
Sidang hari ini sempat diwarnai kericuhan oleh pengunjung sidang karena mendengar kesaksian dari dua periset yang memaparkan fakta, namun sering disanggah oleh tim JPU.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".
 
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Baca juga: Sidang lanjutan Haris-Fatia hadirkan dua periset sebagai saksi

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersalaman dengan Luhut usai sidang

Baca juga: Sidang Haris-Fatia diwarnai aksi dorong pendukung dengan polisi

 

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023