Bandung (ANTARA) - Untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 68/PMK.04/2023 tentang Perubahan atas PMK 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Aturan baru ini pun mulai gencar disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha di bidang cukai oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, termasuk Bea Cukai Bandung.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan di akhir Agustus 2023, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2023, Bea Cukai Bandung mengundang pengguna jasa di bidang cukai mulai dari produsen tembakau iris (TIS), produsen rokok elektrik (REL), pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol (EA), penyalur serta pengusaha TPE minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Bandung dan sekitarnya dalam sosialisasi ketentuan baru di bidang cukai tersebut. 

"Disampaikan bahwa aturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 itu mengatur perubahan ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik. Semula, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau berupa HPTL, yaitu dikecualikan dari paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi. Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum, yaitu paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi," ujarnya.

Kemudian, PMK itu juga mengatur pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan, juga perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP sebagai bentuk penerapan single identity. Selain diberikan NPWP, pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU). Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/PMK.04/2023 mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai, berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada pengusaha BKC, untuk menyediakan sarana dan prasarana.

Selain menyosialisasikan aturan baru di bidang cukai, Bea Cukai Bandung juga sebelumnya hadir sebagai narasumber dalam training of trainer Satpol PP Sumedang. Kegiatan itu dilakukan guna menyamakan persepsi pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. 

Dalam kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai Bandung menyampaikan ketentuan umum di bidang cukai, teknik intelijen dalam melakukan pengumpulan informasi, serta arahan terkait teknis administrasi dan dokumentasi dalam pengumpulan informasi dengan menggunakan Aplikasi Siroleg. Kegiatan itu pun turut didukung Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, yang menyatakan dukungannya dalam program Gempur Rokok Ilegal dan berharap kegiatan tersebut membuahkan hasil, sehingga dapat menyebarkan ilmu yang didapat ke masyarakat.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023