Kalau Kementerian Lembaga mengatakan `saya minta blokir permanen` akan kita lakukan blokir permanen."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati meminta Kementerian Lembaga (K/L) untuk mengevaluasi pencairan anggaran, termasuk penyiapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan agar tidak ada anggaran yang terblokir.

"Akhir April ini akan dilakukan evaluasi menyeluruh," katanya di Jakarta, Kamis.

Anny menginginkan segala hal terkait pencairan anggaran mengacu pada peraturan perundangan berlaku, termasuk apabila Kementerian Lembaga ingin melakukan revisi anggaran di sepanjang tahun 2013.

"Proses pengaturan ini untuk mendisplinkan Kementerian Lembaga agar sesegera mungkin melakukan `disburstment` agar anggarannya tidak menumpuk," ujarnya.

Anny juga mengatakan Kementerian Lembaga bisa mengajukan blokir permanen terhadap suatu paket pekerjaan apabila tidak mampu menyediakan dokumen pencairan yang dipersyaratkan tersebut yaitu TOR dan RAB.

"Kalau Kementerian Lembaga mengatakan `saya minta blokir permanen` akan kita lakukan blokir permanen," katanya.

Berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2013, revisi anggaran dapat dilakukan Kementerian Lembaga apabila terdapat perubahan rincian anggaran akibat penambahan maupun pengurangan pagu belanja atau perubahan karena kesalahan administrasi.

Revisi tersebut dilakukan dalam hal adanya perubahan atas APBN 2013, penerapan pemberian penghargaan dan sanksi, instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran, dan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan lainnya.

Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran adalah pada Oktober 2013 dan usulan revisi terkait pinjaman luar dan dalam negeri, pergeseran anggaran dan kegiatan yang membutuhkan dokumen persetujuan, batas akhir ditetapkan Desember 2013.

Pada peraturan yang sama juga tercantum ketentuan, apabila paket pekerjaan yang alokasi anggaran diblokir atau dibintang karena TOR dan RAB hingga akhir Maret 2013 belum dilengkapi, maka kuasa pengguna anggaran tidak boleh menggunakan anggaran tersebut sampai akhir tahun 2013. (S034/A027)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013