Siapkan dokumen pencairan anggaran sesuai tata kelola yang berlaku agar tidak terkena blokir yang dapat menghambat pelaksanaan program kerja tahunan,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengingatkan kementerian dan lembaga untuk membenahi administrasi pencairan anggaran.

"Siapkan dokumen pencairan anggaran sesuai tata kelola yang berlaku agar tidak terkena blokir yang dapat menghambat pelaksanaan program kerja tahunan," katanya di Jakarta, Jumat.

Kemenkeu, katanya, selalu mengingatkan agar pembahasan anggaran selesai tepat waktu sesuai perundangan yang berlaku, agar DIPA tidak mengalami blokir.

Anny mengharapkan pembahasan anggaran untuk tahun depan antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR RI dapat selesai sebelum paripurna pengesahan APBN 2014, sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat dimulai pada November 2013.

"Yang baik adalah seluruh persetujuan dari DPR selesai sebelum sidang paripurna, sehingga saat diterbitkan DIPA oleh Kemenkeu, sudah tidak terjadi blokir," katanya.

Dengan demikian, Anny mengharapkan tidak ada lagi kementerian/lembaga yang mengalami blokir anggaran karena tidak tertib secara administrasi dan belum menyelesaikan pembahasan dengan DPR RI.

Anny tidak menginginkan kejadian seperti tahun 2013 terulang kembali, ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Agama, terkena blokir anggaran.

"Anggaran mereka terkena blokir atau bintang karena belum mendapatkan persetujuan di komisi terkait hingga pengesahan DIPA kementerian/lembaga, dan belum melengkapi data dukung berupa TOR dan RAB," ujarnya.

Akibat blokir tersebut, tiga kementerian tersebut harus menyelesaikan proses pencairan anggaran terlebih dahulu sebelum melaksanakan program kerja dan terlambat melakukan percepatan agenda mulai awal tahun.

Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru menyelesaikan pembahasan anggaran tahun 2013 dengan Komisi X DPR pada akhir Desember 2012, padahal paripurna pengesahan APBN 2013 terjadi pada Oktober 2012.

Bahkan setelah pembahasan dengan DPR telah usai, Kementerian Keuangan belum mencairkan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena adanya perbedaan program kerja dengan yang tercantum pada Keppres 37 tahun 2012.

Lambatnya pencairan anggaran tersebut, katanya, membuat proses percetakan soal ujian nasional tidak berjalan sesuai rencana dan pelaksanaan UN di beberapa daerah mengalami keterlambatan.(*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013