"Negara sudah mengakui keberadaan penganut kepercayaan sehingga otomatis hak-hak yang melekat pada warga negara harus kita berikan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Selasa.
Di kolom KTP, lanjut dia, kaum penghayat sudah diberi keleluasaan untuk mencantumkan kepercayaan mereka.
Baca juga: Pemkot Madiun membina tujuh ormas penghayat kepercayaan
Namun, kata Maryoto, fasilitasi itu belum dimanfaatkan kebanyakan para penganut aliran kepercayaan yang memiliki banyak kelompok ini.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Tulungagung Rindu Rikat mengatakan jumlah penghayat di daerah itu ada 150 ribu lebih.
"Sejauh ini hanya sekitar 10 persen yang berani mencantumkan status kepercayaannya di kolom keterangan agama di KTP. Selebihnya masih malu-malu," katanya.
Baca juga: Pembinaan penghayat kepercayaan di Sumba Timur dijadikan contoh baik
Menurut Rikat, banyak penghayat yang masih takut dipersulit atau tidak mendapat perlakuan baik dari pemerintah maupun lingkungan sekitar. "Jadi, yang terang-terangan sekitar 5-10 ribu penghayat," katanya.
"Takut dipersulit, kebanyakan umat penghayat mencantumkan agamanya dengan agama resmi yang diakui oleh negara, seperti Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Hindu," kata Rikat.
Dengan agama yang ada di KTP, menurut Rikat, mereka belum mendapatkan haknya sebagai penganut kepercayaan, di antaranya hak untuk mendapat pendidikan sesuai kepercayaannya dan hak untuk melangsungkan upacara adat sesuai ajarannya.
Baca juga: BPIP sebut penghayat kepercayaan juga menganut Pancasila
"Problem yang kita hadapi belum mempunyai wadah seperti pendidikan. Jadi, anak-anak kita belum bisa untuk belajar sesuai dengan ajaran penghayat," ujarnya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023