menargetkan penertiban kabel udara di sepanjang Raden Inten dapat selesai selama satu pekan
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur menertibkan kabel udara semrawut di sepanjang Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa.

Penertiban kabel itu dipimpin langsung  Wali Kota Jaktim Muhammad Anwar didampingi oleh Kepala Sudin Bina Marga Jaktim Benhard Hutajulu.

Anwar bahkan ikut memotong kabel serat optik yang menjuntai ke bawah di Jalan Raden Inten II.

"Hari ini kita melakukan pemotongan utilitas kabel-kabel yang semrawut, yang berantakan. Kabel-kabel udara akan dipindahkan ke dalam tanah," kata Anwar.

Penertiban kabel itu selain dalam rangka penataan kota, kata dia, juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti di Jalan Antasari, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Tinggi kabel udara ini terkadang tak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga sering kali mengganggu kendaraan yang melintas," ujarnya.

Kabel-kabel udara yang dipotong itu, kata dia, sudah tidak lagi berfungsi. Kabel yang ditertibkan itu panjangnya sekitar 2,2 kilometer yang dimiliki oleh 17 provider.

Setelah melakukan penertiban kabel di Jalan Raden Inten II, Sudin Bina Marga Jaktim juga akan menertibkan kabel udara di Jalan Pahlawan Revolusi dan Jalan Laut Arafuru, Duren Sawit.

"Pokoknya secara bertahap kita lakukan, diutamakan di kawasan yang kabelnya semrawut, yang berantakan dan mengganggu lalu lintas," kata Anwar menegaskan.

Jumlah petugas yang dikerahkan untuk menertibkan kabel semrawut sebanyak 34 personel.
Petugas Sudin Bina Marga Jaktim memotong kabel udara yang menjuntai ke bawah di Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Syaiful Hakim


Sementara itu, Kasudin Bina Marga Jaktim Benhard Hutajulu menargetkan penertiban kabel udara di sepanjang Raden Inten dapat selesai selama satu pekan.

Menurut dia, sebelum penertiban kabel udara itu pihaknya sudah menghubungi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) agar memberitahu anggotanya untuk menata dan mengikat rapi kabel-kabel yang menjuntai ke bawah.

"Ketinggian kabel tidak sesuai dengan aturan yang mencapai minimal 4,2 meter. Kabel yang ada, menjuntai sekitar 3 meter dan dapat mengganggu lalu lintas, sehingga kita potong," kata Benhard.

Dia juga meminta kepada Apjatel untuk melakukan percepatan agar tidak ada lagi kabel udara yang mengganggu pengguna jalan.

"Untuk Jalan Arafuru dan Duren Sawit harus sudah bebas dari kabel udara pada tahun Ini," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Jaksel tertibkan 5 kilometer kabel udara di Jalan Tuty Alawiyah
Baca juga: Akademisi: Aturan sewa SJUT berpotensi bebani masyarakat
Baca juga: Apjatel berharap penataan kabel udara tidak bebani masyarakat

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023