Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Anny sebelumnya pernah diperiksa KPK pada bulan Juli dan Desember 2012 terkait kasus yang sama.

"Nanti, nanti saja," kata Anny saat tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB.

Anny yang merupakan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2008-2010 pada pemeriksaan Desember 2012 mengatakan bahwa kegiatan penganggaran proyek merupakan kewenangan dan tanggung jawab dan pimpinan lembaga.

"Berdasarkan UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 9 disebutkan menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran, pengguna barang tugasnya adalah salah satunya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai laporan, artinya yang terkait dengan operasional, kegiatan penganggaran itu adalah kewenangan dan tanggungjawab menteri dan pimpinan lembaga," ungkap Anny pada Rabu, 19 Desember 2012.

Sedangkan tugas Kementerian Keuangan berdasar UU 17 tahun 2003 hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran.

"Saya merujuk pada kewenangan menteri keuangan berdasarkan UU 17 tahun 2003 pasal 8 disana dikatakan tugas menteri keuangan salah satunya mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, dan ini adalah tugas administrasi dari kementerian keuangan," tambah Anny.

Sementara itu, KPK berencana untuk pertama kali memeriksa Andy Mallarangeng pada Selasa (9/4) sebagai tersangka.

Andy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Desember 2012.

Dua tersangka lain adalah mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013