Mendagri berharap suasana sejuk dan bermanfaat dapat berlangsung secara damai selama 15 hari. Dan bilamana perlu, akan diupayakan proses dialog dengan melibatkan para inisiator perjanjian Helsinki,"
Jakarta (ANTARA News) - Polemik terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah perlu diselesaikan dengan melibatkan peran inisiator perjanjian damai antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

"Mendagri berharap suasana sejuk dan bermanfaat dapat berlangsung secara damai selama 15 hari. Dan bilamana perlu, akan diupayakan proses dialog dengan melibatkan para inisiator perjanjian Helsinki," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek di Jakarta, Jumat.

Usai pertemuan tertutup antara Mendagri Gamawan Fauzi dan sejumlah perwakilan Pemda Aceh, Pemerintah memberikan waktu 15 hari, terhitung mulai 1 April, untuk mengkaji kembali penggunaan lambang bulan sabit dan bintang pada bendera Aceh.

Sementara itu, usai bertemu Presiden, Mendagri mengatakan kesimpulan dari pertemuan tertutup di Aceh, Kamis (4/4), akan ditindaklanjuti oleh Gubernur Zaini Abdullah melalui penyampaiannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Kemudian, DPRA akan menyidangkan kembali, bisa melalui rapat dengar pendapat, pertemuan di Jakarta, atau menilik sejarah di masa lalu," kata Gamawan di kantornya, Jumat.

Mendagri juga mengatakan bahwa persoalan Qanun (Perda) Aceh tersebut menyangkut penegakan hukum daerah yang harus ditaati oleh seluruh pemda di Tanah Air.

"Ada mekanisme dan sistem yang harus ditaati oleh semua provinsi. Saya hanya meminta peraturan dan hukum yang berlaku ditaati," tambahnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa masalah bendera dan lambang daerah bukanlah persoalan politik, sehingga penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pekan depan, Presiden berencana untuk memanggil Gubernur Aceh ke Jakarta untuk membicarakan mengenai polemik bendera Aceh.

"Saya sudah keluarkan amnesti kepada seluruh anggota GAM. Dan kemudian tentunya pikiran-pikiran yang bisa ditafsirkan sebagai kelanjutan gerakan pemisahan diri itu juga harus dihentikan. Di situ lah kita harus meletakkan bagaimana isu lambang daerah di Aceh ini," kata Presiden Yudhoyono di Istana Presiden Jakarta, Jumat.

Polemik terkait bendera Aceh tersebut muncul setelah DPRA mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret yang tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh kelompok separatisme GAM, yang pada 15 Agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai "Perjanjian Helsinki" dengan Pemerintah Indonesia.

Sejumlah tokoh yang terlibat sebagai inisiator perjanjian damai tersebut antara lain mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisaari, mantan Wapres Jusuf Kalla, Farid Husain, dan Hamid Awaluddin.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013