Tapi ini aspirasi masyakat Aceh. Saya minta.Jakarta (Pemerintah Pusat) dengan kepala dingin membaca secara seksama Qanun karena ini belum sah secara resmi karena tunggu verfikasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Pemantau Aceh dan Papua yang jug Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyatakan, bahwa Qanun tentang penggunaan bendera GAM belum final.

"Tapi ini aspirasi masyakat Aceh. Saya minta.Jakarta (Pemerintah Pusat) dengan kepala dingin membaca secara seksama Qanun karena ini belum sah secara resmi karena tunggu verfikasi," kata Priyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu,

Ditambahkannya, Qanun, harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi.

"Saya juga mohon kepada seluruh pimpnan Aceh yang sedang memimpin untuk lebih baik kedepankan rasa nyaman dan perdamain Aceh yang ada selama ini," ujar Priyo.

Terkait bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang digunakan sebagai bendera resmi daerah Aceh, Priyo mengaku heran.

Sebenarnya, ujar Priyo, telah diadakan pertemuan yang penuh kekeluargaan atas undangan gubernur Aceh dan DPRD Aceh, dengan mengundang tokoh-tokoh nasional seperti Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mantan juru runding Indonesia- GAM, Hamid Awaluddin, DPR RI, Wakil Ketua MPR RI.

Priyo mengatakan, pihaknya bersama para tokoh nasional  berdiskusi panjang sampai dini hari guna mencari solusi untuk dua hal, mengenai bendera dan lambang.

"Saat itu sidah diusulkan, termasuk ide dipertimbangkannya bendera kerajaan zaman Aceh dan mendapat sambutan dari berbagai tokoh yang ada, termasuk gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Saya tdak tahu bagaimana selanjtnya seperti ini," ungkap Priyo. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013