Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba dalam perkara dugaan suap.

"Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK yakin punya bukti cukup di kasus suap Gazalba Saleh

Terkait kemungkinan apakah lembaga antirasuah akan kembali melakukan penahanan terhadap Gazalba, Ali menyebut bahwa tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.

"Masalah penahanan kan setiap perkara ketika sudah cukup (alat bukti) tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," ujarnya.

"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup," tambahnya.
 
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
 
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
 
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
 
Ali mengatakan lembaga antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
 
"Nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi. KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).
 
Mahfud juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mendikte KPK, namun berkoordinasi untuk penegakan hukum.
 
"KPK kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ujarnya.
 
Mahfud juga mengatakan bahwa kasasi tersebut adalah bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum.
 
"Tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," tegasnya.
  Baca juga: Anggota DPR dukung KPK ajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh "dibebaskan" oleh Pengadilan Tipikor Bandung
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023