Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan
Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB) bagi masyarakat yang ingin bepergian secara berkelompok.

"Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan," kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB sebanyak 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (nonsubsidi/PSO).

Menurut dia, layanan tersebut memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket karena cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.

"Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," jelasnya.

Terkait dengan syarat dan ketentuan angkutan rombongan, dia mengatakan calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

Baca juga: KAI Daop 8 tutup tiga perlintasan sebidang di Kota Malang

Baca juga: KAI sudah tutup 36 perlintasan liar di wilayah Daop Semarang


Selain itu, kata dia, layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial dan tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO.

Menurut dia, kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah dan dapat diperoleh dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

"Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum dan tidak berlaku tarif reduksi," katanya.

Ia mengatakan berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama dan pemohon wajib membayar uang muka minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati sesuai dengan berita acara kesepakatan.

Menurut dia, pemilihan tempat duduk dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka, sedangkan pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

"Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja, Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB, kondisional, tidak melayani di hari libur," tegasnya.

Daniel mengatakan pelanggan di wilayah KAI Purwokerto tertarik terhadap layanan angkutan rombongan dapat menghubungi nomor WhatsApp Unit Layanan Penumpang Daop 5 Purwokerto di nomor 0811-2021-0005.

Apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor tersebut, kata dia, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau menghubungi Call Center 121 maupun WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 yang terverifikasi dengan centang hijau.

Ia mengharapkan hadirnya layanan angkutan rombongan di wilayah KAI Daop 5 Purwokerto dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega.

"KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman dan sehat," kata Daniel.

Baca juga: KAI: Peningkatan kualitas transportasi tunjang ekonomi RI pada 2045

Baca juga: PT KAI jelaskan alasan kereta api tidak bisa mengerem mendadak

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023