Jakarta (ANTARA News) - Konglomerat Prajogo Pangestu, Jumat, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dalam transaksi saham PT Chandra Asri Group. Prajogo datang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea, setelah dua pemanggilan sebelumnya yakni Senin (19/6) dan Kamis (22/6) tidak dihadirinya. Pemeriksaan Prajogo sebagai tersangka ini merupakan kali keduanya. Menurut Hotman Paris Hutapea, kedatangan Prajogo kali ini membawa sejumlah dokumen yang dapat mematahkan tuduhan bahwa telah terjadi praktek penipuan dalam jual-beli saham itu. "Kami membawa bukti bahwa Henry Pribadi telah menyerahkan semua saham Chandra Asri kepada Prajogo," katanya. Henry adalah rekan bisnis Prajogo yang menjadi pelapor kasus ini. Sengketa dua pengusaha papan atas ini bermula ketika Henry menjual sahamnya di Chandra Asri Group kepada Prajogo, 20 Oktober 1998. Awal 2006, Henry mendapatkan keterangan dari pihak Prajogo yang intinya tidak mengakui salah satu butir perjanjian yakni kesediaan Prajogo untuk mengembalikan jika ada kelebihan dalam transaksi. Henry lalu melaporkan Prajogo ke Mabes Polri sebab Prajogo mengingkari kesepakatan yang menyebabkan dirinya dirugikan. Atas laporan itu, Prajogo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, 23 Maret 2006. Prajogo lalu melaporkan balik Henry ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006