Denpasar (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menyatakan pihaknya berkomitmen penuh mendukung dan memberikan perlindungan kepada para atlet Bali yang berlaga di kancah nasional maupun internasional.

"Atlet merupakan perwakilan kita di mata nasional dan internasional, kami akan dukung penuh," kata Opik Taufik di Denpasar, Jumat.

Opik menyampaikan hal tersebut terkait dengan perlindungan BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan kepada dua pemain Timnas U-19 wanita, yakni Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha yang mengalami cedera saat berlaga di Piala AFF Wanita U-19 tahun 2023.

Keduanya mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan dan harus mendapatkan perawatan serta tindakan medis di rumah sakit.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar harapkan kepesertaan dari anggota koperasi

Menurut Opik, berkaca dari musibah yang dialami dua pemain Timnas U-19 wanita itu, dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding.

"Harapannya tentu akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya mengatakan seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan, terlebih saat pertandingan.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.

"Benar, keduanya sudah mendapatkan perawatan, karena merupakan peserta kami, kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal," ujarnya.

Perlindungan yang diberikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit, namun pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik.

Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet.

"Seperti kampanye kami 'Kerja Keras Bebas Cemas', kami ingin peserta, seluruh pekerja bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin. Apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas," ujar Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI pada April 2023, melakukan sinergi kerja sama dan meluncurkan Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar ajak peserta manfaatkan fasilitas KPR bersubsidi

Baca juga: Perlindungan 100 pekerja rentan di Bali diawali dari Desa Tegal Harum


Hal tersebut disepakati dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.

Isinya tercantum setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023