Jakarta, 22/6 (ANTARA) - Konglomerat Prajogo Pangestu yang menjadi tersangka kasus penipuan terancam dijemput paksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. "Sesuai dengan aturan hukum, bila pemanggilan pertama dan kedua tersangka tidak hadir, maka penyidik akan melakukan pemanggilan secara paksa," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Kamis. Ia membenarkan bahwa penyidik memanggil Prajogo, Kamis, namun hingga Kamis sore belum juga datang ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ditanya keberadaan Prajogo saat ini, Bambang menegaskan Prajogo bisa berada di Indonesia atau juga bisa berada di luar negeri. "Prajogo kan tidak ditahan dan dicekal sehingga ia bisa berada di mana saja," katanya. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Prajogo yang dihubungi wartawan membantah kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Sampai saat ini, kita belum menerima surat panggilan penyidik untuk memeriksa klien kami. Kami masih tenang-tenang saja," katanya. Senin (20/6) lalu penyidik Bareskrim Polri memanggil Prajogo Pengestu sebagai tersangka namun konglomerat ini tidak hadir sehingga dilayangkan panggilan ke dua, Kamis (22/6). Prajogo menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh rekan bisnisnya Henry Pribadi ke Mabes Polri atas tuduhan penipuan dalam jual beli saham di Chandra Asri Group yang menimbulkan sengketa. Sengketa dua pengusaha papan atas ini bermula ketika Henry menjual sahamnya di Chandra Asri Group kepada Prajogo, 20 Oktober 1998. Awal 2006, Henry mendapatkan keterangan dari pihak Prajogo yang intinya tidak mengakui salah satu butir perjanjian yakni kesediaan Prajogo untuk mengembalikan jika ada kelebihan dalam transaksi. Henry lalu melaporkan Prajogo ke Mabes Polri sebab Prajogo mengingkari kesepakatan yang menyebabkan dirinya dirugikan. Atas laporan itu, Prajogo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, 23 Maret 2006. Prajogo lalu melaporkan balik Henry ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006