Bandarlampung (ANTARA) - Inspektorat Kota Bandarlampung memanggil dua orang guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat (SMA).

"Dua orang yang kami panggil ini, bukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung," kata Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pemanggilan kedua orang tersebut atau pihak-pihak lain ini karena mereka diduga ikut terlibat, pada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh oknum ASN di Kota Bandarlampung.

"Kami sedang telusuri terus kasus pemalsuan dokumen untuk PPDB yang dilakukan oleh oknum ASN Kota Bandarlampung," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

"Saya juga belum tahu jelas. Masih dalam pemeriksaan. Kebenarannya apa, saya juga belum tahu," ujar kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa BKD akan segera menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kota Bandarlampung apabila rekomendasinya sudah sampai ke pihaknya.

"Kami akan mengeksekusi apa hasil daripada pemeriksaan. Apa yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Nanti akan kami tembuskan hasilnya (ke KASN)," kata dia.
Baca juga: Anggota Komisi X DPR minta Pemerintah evaluasi sistem PPDB
Baca juga: Pengamat ungkap alasan banyak peserta sistem zonasi PPDB tak juju
Baca juga: Ombudsman laporkan temuan PPDB Kepri ke Kemdikbudristek

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023