Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangkap pelaku ketiga yang berhubungan dengan kasus penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling di Kalimantan Selatan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

KLHK menangkap pelaku berinisial AT berusia 34 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (8/7/2023).

Saat ini total ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap atas kasus penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling tersebut, yaitu AT (34), AF (42), dan RS (41).

"Tersangka AT dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti berupa dua unit ponsel diamankan di Pos Balai Penegakan Hukum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ujar David.

Berdasarkan penyelidikan KLHK, AT telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong, Kalimantan Timur.

Baca juga: KLHK beri sanksi tegas pelaku jual-beli sisik trenggiling

Tersangka mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling. Ketika sisik trenggiling sudah cukup banyak antara 10 sampai 25 kilogram di rumahnya, AT langsung menghubungi tersangka AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin dengan kisaran harga Rp700 ribu sampai Rp1 juta per kilogram.

"Kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman," pungkas David.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penyelundupan sisik trenggiling merupakan ancaman terhadap kelestarian hayati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan mengingat peran penting dalam pengendalian ekosistem karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.

Jika satu kilogram sisik trenggiling kering sama dengan empat ekor satwa trenggiling hidup maka 360 kilogram sisik yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh.

Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh KLHK bersama dengan ahli dari Institut Pertanian Bogor menyatakan setiap ekor trenggiling nilainya sebesar Rp50,6 juta.

Baca juga: KLHK gagalkan peredaran sisik trenggiling seberat 57 kilogram
Baca juga: KLHK dan Bea Cukai sita 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin
Baca juga: Gakkum KLHK tangkap penjual sisik trenggiling di Jambi

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023