Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, pada Senin (29/05) mengatakan PT Mano bergerak di industri padat karya, yaitu sarung tangan (gloves) dan sudah melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sebelum memberikan izin fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Yogyakarta telah melaksanakan pemeriksaan lokasi dan memastikan seluruh syarat pengajuan fasilitas dipenuhi perusahaan.
"Dengan fasilitas KITE IKM, perusahaan akan mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pembebasan ini dapat mengurangi cost (biaya) produksi perusahaan," ungkap Affandi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023