Salah satu cara untuk memisah 'power' untuk pengadaan barang dan jasa, tidak di dalam satu direktorat jenderal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya.

Salah satu strategi yang sudah diterapkan adalah perubahan struktural dengan memisahkan kewenangan pengadaan barang dan jasa.

"Salah satu cara untuk memisah power untuk pengadaan barang dan jasa, tidak di dalam satu direktorat jenderal," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Basuki juga mencontohkan satu strategi lainnya adalah pembagian tugas antar Direktorat Jenderal dalam pengerjaan suatu proyek.

"Misalnya, Bina Marga hanya merencanakan kalo sudah direncanakan diserahkan ke Dirjen Bina Konstruksi. Nah itu kemudian dilelang untuk mendapatkan penyedia jasa. Kalo sudah ada pemenangnya diserahkan ke Bina Marga lagi untuk dikerjakan dan diawasi," ujarnya.

Baca juga: Basuki Hadimuljono: Godaan korupsi di Kementerian PUPR sangat besar

Baca juga: KPK beri pembekalan antikorupsi jajaran Kementerian PUPR


Tidak hanya itu, kata Basuki, langkah strategis lainnya yang diterapkan Kementerian PUPR adalah membentuk Direktorat Kepatuhan Internal dan menyiapkan tiga tingkat pengawasan mulai dari balai pengawasan di daerah, kemudian Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

"Last line of defense-nya ada di balai, kalau itu bisa tembus baru ke Direktorat Jenderal kalau Direktorat Jenderal tidak bisa ditangani baru ke Inspektorat Jenderal," tuturnya.

KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

"Dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian PUPR dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK, salah satunya kajian terkait infrastruktur. Kajian KPK tahun 2017 ini memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta.

Ip mengatakan kegiatan pembekalan tersebut akan dihadiri Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan.

Ipi mengatakan KPK mendapati praktik korupsi yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Tercatat sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK di antaranya suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua 2017; suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Perawatan Jalan di Sumatera Barat 2016.

Selanjutnya penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; dan suap Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.

KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor KPK.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023