Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada kalangan akademisi dan mahasiswa di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kota Malang, Kamis mengatakan bahwa salah satu tantangan baru terkait keberadaan KUHP tersebut adalah terkait dengan pola pikir masyarakat Indonesia tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana.

"KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam," kata Edward.

Edward yang kerap disapa Eddy tersebut menjelaskan keberadaan KUHP baru sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) diakuinya menimbulkan sejumlah tantangan baru. Oleh karena itu, diperlukan langkah sosialisasi termasuk kepada masyarakat.

Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi dengan adanya KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 tersebut adalah mengubah pola pikir. Hal tersebut dikarenakan pada KUHP baru dibuat bukan sebagai sarana untuk balas dendam antara korban dan pelaku tindak pidana.

"Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, yang ada di dalam benak korban kejahatan agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya," katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menyatakan jika seseorang masih memiliki pola pikir seperti itu, artinya masyarakat masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

Padahal, lanjutnya, orientasi hukum pidana saat ini tidak lagi sebagai sarana balas dendam sehingga perubahan pola pikir masyarakat termasuk aparat penegak hukum menjadi salah satu tantangan yang besar dalam langkah sosialisasi KUHP baru tersebut.

Baca juga: Menkumham sebut keadilan restoratif di KUHP atasi "overcapacity" lapas
Baca juga: Pemerintah sosialisasikan KUHP ke aparat penegak hukum mulai Juni


"Orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan pola pikir kita, dan perubahan pola pikir APH ini adalah tantangan terbesar," katanya.

Dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, lanjut Eddy, akan dilakukan sosialisasi khususnya kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah lain. Kemudian, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum lain yang ada di Indonesia.

"Dengan sasaran sosialisasi itu, selain kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi yang paling pertama dan utama adalah kepada APH," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Setiawan Noerdajasakti menyatakan bahwa Kumham Goes to Campus 2023 bisa menjadi wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan khususnya untuk civitas akademika UB.

"Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru,” ujarnya.

Kumham Goes to Campus 2023 Jawa Timur di Universitas Brawijaya merupakan kota ke-9 dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023. dalam sosialisasi tersebut, juga menghadirkan sejumlah para pakar bidang hukum pidana.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023