Qanun tersebut tidak ada kendala masalah yang harus ditinjau kembali.
Banda Aceh (ANTARA) - Pakar ekonomi syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Prof. Nazaruddin A.W. menyatakan Qanun/Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak berseberangan dengan regulasi yang lebih tinggi di atasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Prof. Nazaruddin, tidak ada kendala sehingga tidak perlu revisi.

"Revisi atau peninjauan kembali Qanun LKS ini dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaannya tidak berjalan maksimal dan ada masalah. Namun, saat ini tidak ada masalah, tetapi muncul wacana untuk merevisi Qanun LKS," katanya di Banda Aceh, Selasa.

Prof. Nazaruddin menjelaskan bahwa Qanun LKS linear dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut dia, dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/1999 memberikan hak bagi Aceh menjalankan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, kemudian dalam Pasal 125 UU Pemerintahan Aceh, memberi hak untuk menjalankan syariat secara kafah.

"Artinya, apa yang menjadi masalah sehingga perlu dilakukan revisi, semua berjalan secara linier sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Jadi, kalau mau direvisi, sampaikan pasal mana, sebab saya melihat revisi yang digaungkan tidak menyampaikan permasalahannya," kata Prof. Nazaruddin.

Jika ada rencana mengembalikan perbankan konvensional, menurut dia, juga tidak selaras dengan regulasi yang ada. Pada Pasal 68 ayat (1) UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki bank konvensional yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen atau 15 tahun sejak pemberlakuan UU tersebut harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang.

"Artinya, jika konvensional mau dihadirkan, mau disandingkan dengan regulasi yang mana?" katanya.

Guru Besar UIN Ar Ranairy tersebut menyatakan siap berdialog secara terbuka dengan semua pihak guna meluruskan terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah hadir dan berjalan di Tanah Rencong.

Apabila Qanun LKS tersebut bertentangan dengan undang-undang di atasnya, kata Prof. Nazaruddin, dengan sendirinya batal secara hukum. Oleh karena itu, dia berpendapatan bahwa qanun tersebut tidak ada kendala masalah yang harus ditinjau kembali.

Baca juga: OJK dukung rencana revisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah
Baca juga: Pemprov buka peluang kembalikan bank konvensional ke Aceh


Pewarta: M. Ifdhal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023