Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyampaikan lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Rabu.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Rabu, layanan Samsat Keliling digelar di 14 wilayah dengan jam layanan yang bervariasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata Jalan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan Ruko Azores Banjar Wijaya pukul 09.00-14.00 WIB
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan halaman G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.30 WIB
14. Samling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang
Baca juga: Warga diimbau tak tertipu modus surat tilang lewat WhatsApp


Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Lemkapi minta pengawasan tilang manual ditingkatkan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023