Jakarta (ANTARA) -
Sertifikasi bagi pustakawan menjadi kebutuhan penting untuk menjaga profesionalitas perpustakaan, kata Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nurcahyono.
 
"Sertifikasi pustakawan penting untuk meyakinkan bahwa kita sudah profesional, sehingga perpustakaan daerah bisa mengelola standar sendiri yang baku, sistem yang baku adalah standar nasional dan pedoman-pedoman yang bisa digunakan oleh perpustakaan, baik di pusat, daerah, umum, maupun khusus," kata dia pada seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
 
Sosialisasi aplikasi BintangPusnas Edu dilakukan kepada seluruh guru, dosen, dan pengelola (admin) perpustakaan sekolah serta perguruan tinggi untuk mendorong kemandirian belajar.
 
Ia juga memaparkan tentang lima fungsi Perpusnas, yang pertama, fungsi layanan, yakni harus menyediakan informasi kepada masyarakat tentang layanan, menyentuh masyarakat, dan membantu agar layanan perpustakaan bisa menjangkau seluruh Indonesia.

Kedua, fungsi deposit, yang mana Perpusnas memiliki kebijakan bahwa setiap penerbit harus menyerahkan terbitannya ke Perpusnas dua eksemplar dan satu eksemplar ke perpustakaan provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Ttahun 2018, untuk menjaga dan menyelamatkan karya bangsa.

Baca juga: Perpusnas dorong kemandirian belajar lewat aplikasi BintangPusnas Edu
 
Ketiga, fungsi jejaring, yakni mampu menjangkau dan menjaga kerja sama antarseluruh perpustakaan di Indonesia, mulai dari perpustakaan umum hingga khusus.
 
Keempat, fungsi pembinaan, yaitu mengedukasi seluruh perpustakaan di daerah untuk menggunakan layanan Perpusnas.
 
Kelima, fungsi penelitian, yakni menjadi pusat kajian dan baca, melihat bagaimana perkembangan literasi dan ruang baca di Indonesia.

"Perpustakaan sebagai jantung pendidikan memiliki peran sentral dalam perkembangan peradaban dan teknologi di Indonesia, harapan kami ada integrasi yang berkelanjutan," kata Nurcahyono.
 
Dia juga mengatakan sertifikasi dan kompetensi pustakawan ini juga telah tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 2007.
 
"Jadi memang sudah diatur (pada UU tersebut, red.), pustakawan harus punya kompetensi melalui bimbingan teknis, seminar, dan lain-lain, melalui sertifikasi pustakawan, karena kita wajib meyakinkan (masyarakat, red.) bahwa kita sudah profesional," tutur dia.

Baca juga: Kepala Perpusnas RI apresiasi festival literasi di Sorong
Baca juga: Perpusnas kukuhkan Wali Kota Semarang sebagai Bunda Literasi
Baca juga: Kepala Perpusnas: Indonesia kekurangan hampir setengah juta pustakawan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023