Pemerintah Kota Jakarta Utara  mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara merapatkan keabsahan hak atas bangunan rumah toko (ruko) di Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan karena menempati ruang Jalan Niaga yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PT Jawa Barat Indah selaku pengembang ruko di Jalan Niaga Pluit tersebut menyebutkan, fasos-fasum telah diserahkan kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).

Oleh karena itu, rapat koordinasi teknis secara intens akan digelar dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.

Tentunya, kata Jogi, pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) akan turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut.

Pemerintah Kota Jakarta Utara  mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di lingkungan Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Pembongkaran dilakukan terhadap bagian bangunan ruko yang dipastikan telah menduduki fasos fasum tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan seperti saluran air hingga jalur pedestrian.

"Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu," kata Jogi.
Baca juga: Ini kata Pemprov DKI terkait IMB di Tanah Merah
Baca juga: Anggota DPRD minta DKI evaluasi IMB kawasan berisiko seperti Plumpang
Baca juga: Satpol PP Jakbar gelar sidang yustisi bagi pemilik rumah kost ilegal

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023