Jakarta (ANTARA) -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana dikuatkannya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa tersebut.
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Hiyanto dalam sidang yang digelar di PT DKI Jakarta, Rabu.
 
Sugeng mengatakan bahwa majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama terkait putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria.
 
"Karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga segala pertimbangannya dialihkan dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," ujarnya.
 
Selain itu, Sugeng juga menyatakan tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Maka dari itu, Agus Nurpatria harus tetap berada di dalam rumah tahanan negara (rutan).
 
"Kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum atau menerima putusan ini dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP," kata Sugeng.
 
Agus Nurpatria merupakan salah satu terdakwa perintangan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
Pada hari Jumat, 3 Maret 2023, Agus Nurpatria bersama seorang terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya, Agus Nurpatria divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
 
Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara terkait kasus Brigadir J
Baca juga: PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023