Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa perkara penodaan terhadap ajaran agama dengan terdakwa Lia Aminuddin alias Lia Eden, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Lia, Erna Ratnaningsih, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Beragama di Gedung KY, Jakarta, Rabu, mengatakan, majelis hakim tersebut dilaporkan karena dinilai sudah berpihak dan melanggar asas peradilan yang adil dalam mengadili perkara Lia Eden. Erna menuturkan, pada persidangan 5 Juni 2006, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ali Mustofa Yaqub dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk didengarkan keterangannya sebagai ahli. "Kami keberatan dengan ahli yang dihadirkan oleh JPU itu. Karena MUI yang dijadikan dasar surat dakwaan bahwa Lia pernah mengirim surat kepada MUI yang menurut dakwaan isinya mengandung penghinaan atau permusuhan," kata Erna. Selain itu, Erna menambahkan, Ali Mustofa Yaqub adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa ajaran komunitas Lia Eden sesat pada 1997. "Ahli itu pasti memiliki konflik kepentingan saat memberi keterangan di persidangan, karena ia pasti membenarkan atau menguatkan fatwa yang telah dikeluarkannya," ujar Erna. Pada persidangan 5 Juni 2006 itu, ia menambahkan, tim kuasa hukum Lia sudah menyatakan keberatan terhadap ahli yang diajukan oleh JPU. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Lief Sufidjullah dan beranggotakan Heru Purnomo serta Ridwan Mansyur tidak menggubris keberatan tim kuasa hukum dan tetap melanjutkan persidangan sehingga akhirnya tim kuasa hukum Lia melakukan aksi walkout. "Kami juga meminta pergantian majelis hakim, karena kami nilai sudah ada keberpihakan dari majelis hakim di sini," kata Erna. Kuasa hukum Lia juga meminta agar KY mengawasi jalannya persidangan Lia Eden berkaitan dengan adanya keberpihakan dari majelis hakim tersebut. "Dari pantauan dan pengalaman kami, untuk perkara yang berkaitan dengan suku, agama dan ras yang rawan menimbulkan konflik horizontal, majelis hakim memang sering tidak independen karena beratnya tekanan," kata Erna. Laporan tim kuasa hukum Lia Eden diterima oleh Wakil Ketua KY Thahir Saimima yang berjanji akan membawa laporan tersebut ke sidang pleno KY untuk dipertimbangkan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006