Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengimbau pemerintah untuk membentuk Task Force atau Satuan Tugas Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriansyah mengatakan Gugus Tugas ini bisa melakukan pembimbingan, pembinaan, pengawasan, monitoring serta evaluasi terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

“Gugus Tugas ini sangat urgent,” katanya di Jakarta, Selasa.

Keberadaan satuan tugas tersebut akan semakin melengkapi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.

Selain itu, gugus tugas juga akan semakin melengkapi Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah yang masih minim dilaksanakan oleh sekolah-sekolah.

Selain itu, P2G turut meminta kepada pemerintah untuk membuat sistem informasi data kekerasan anak di satuan pendidikan serta langkah penanggulangannya.

Hal tersebut harus dilakukan agar pendataan dan pengawasan kekerasan di satuan pendidikan berjalan simultan dan terintegrasi.

Nantinya, sistem informasi dan statistik dapat dibuat secara berkelanjutan dan akurat dengan rincian kasus per kasus di daerah sehingga kasus kekerasan di sekolah lebih transparan dan dapat segera ditangani.

Baca juga: Psikolog beri saran cegah anak jadi korban kekerasan seksual
Baca juga: Kemenag gencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di madrasah

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023