Palu, (ANTARA News) - Hasil survei terbaru mengungkapkan populasi Anoa (satwa endemik Pulau Sulawesi) yang sudah dinyatakan langka, ternyata menyebar luas di hampir semua kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, minus Kabupaten Banggai Kepulauan. "Berdasarkan pengamatan kami kurun tiga tahun terakhir, ternyata Anoa masih terlihat di Kabupaten Buol, Tolitoli, Donggala, Parigi-Moutong, Poso, Morowali, Tojo-Unauna, Kabupaten Banggai, serta di kawasan hutan pinggiran Kota Palu," kata Ir Mohamad Yasin kepada ANTARA di Palu, Senin (5/6). Dalam melakukan survei sejak tahun 2002, Yasin bekerjasama dengan profesor biologi asal sebuah universitas di Inggeris. Selama melakukan pekerjaan itu, mantan aktivis LSM "The Nature Conservation" ini mengaku lebih sering berada di dalam kawasan hutan. Menurut dia, sekalipun hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng masih menyimpan satwa Anoa (Bubalus Depresicornis), tapi popupasinya di semua tempat yang disurvei sangat terbatas. "Biasanya saya temukan hanya satu-dua ekor, itu pun setelah melakukan pengintaian selama berhari-hari dibantu masyarakat lokal," tuturnya. Mengenai kawasan Taman Nasional Lore-Lindu (TNLL) yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Donggala dan Poso yang selama ini dikenal sebagai habitat Anoa paling besar, Yasin mengatakan: "Yang saya temukan selama berbulan-bulan menyusuri kawasan ini juga sangat terbatas, paling banyak terlihat empat-lima ekor". Ia menduga menyusutnya populasi Anoa di Provinsi Sulteng kurun empat dekade terakhir, akibat maraknya aksi perburuan ilegal oleh penduduk sekitar untuk kepentingan memenuhi kebutuhan konsumsi, sebab daging Anoa menurut penduduk setempat sangat lezat seperti Sapi. Tubuh Anoa berusia dewasa mirip kerbau kecil yang tingginya berkisar satu meter. Hewan yang memiliki dua tanduk kecil di bagian kepala ini senang tinggal di kawasan hutan lebat dan menggemari makanan pucuk tumbuh-tumbuhan. Ia juga begitu liar bila melihat manusia atau mendengar mesin kendaraan bermotor dan "chain saw" yang sering dipergunakan para perambah hutan. Karena populasinya sudah sangat terbatas, pemerintah Indonesia sejak tahun 80-an menetapkan satwa yang hanya ada di Pulau Sulawesi ini sebagai hewan dilindungi.

Copyright © ANTARA 2006