Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU dan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Ali menyebutkan dua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Rahmat selaku wiraswasta dan Carolus B. Tamnge selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," tambah Ali.

Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah diduga terima suap Rp200 miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Baca juga: KPK: Tidak tertutup kemungkinan BPM dipanggil kembali

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak selama 40 hari

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023