Tanjungpinang (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin siang menangkap IH, warga Batam yang membawa heroin seberat 3,4kg dari Malaysia dengan menggunakan feri Cinta Indomas.

IH berhasil lolos dari petugas keamanan dan Imigrasi Pelabuhan Setulang Laut, Malaysia, namun gagal menyeludupkannya ke Tanjungpinang.

"Kami belum bisa memberi komentar karena masih dalam proses penyidikan," kata salah seorang penyidik Bea dan Cukai Tanjungpinang yang namanya minta dirahasiakan.

IH ditangkap setelah barang yang dibawanya terdeteksi oleh mesin X-Ray. Heroin itu disembunyikan di dalam tiga kantung kemasan susu.

Tersangka ditangkap setelah petugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang merasa yakin serbuk berwarna putih kekuning-kuningan itu adalah heroin. Saat ini pelaku tengah diperiksa oleh penyidik Bea Cukai Tanjungpinang.

Barang haram yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah itu juga belum diketahui apakah akan dijual di Tanjungpinang atau ke kota lainnya.

Pihak Bea Cukai Tanjungpinang berjanji akan menggelar konferensi pers pada Selasa (25/12).

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012