Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka delapan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 guna memudahkan para pekerja melaporkan masalah THR.

"Posko ini untuk memfasilitasi pekerja mengadukan permasalahan THR," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Rabu.

Baca juga: Disnaker Kota Palembang buka Pos Pengaduan THR Lebaran 2023

Ia mengatakan delapan posko pengaduan THR Lebaran 2023 itu tersebar di sejumlah lokasi, yakni di Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur.

"Kami membuka posko pengaduan THR ini di kabupaten, karena tidak mungkin pekerja dari kabupaten jauh-jauh ke sini untuk mengadu masalah THR," ujarnya.

Menurut dia, tim untuk posko sudah dibentuk dan posko juga sudah buka. Posko ini buka setiap hari kerja.

Baca juga: Pemkot Padang buka posko pengaduan THR untuk lindungi pekerja

"Hingga saat ini, kami belum menerima pengaduan THR dan biasanya H-6 sampai setelah lebaran baru ada pengaduan THR dari pekerja," katanya.

"Kami mengimbau semua pekerja di wilayah Babel untuk melaporkan kepada Disnaker melalui posko pengaduan THR apabila belum mendapat THR sesuai batas waktu yang ditentukan," kata Agus.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah bentuk Posko pengaduan THR Lebaran

Ia menyebutkan selama 2022 terdapat 18 pengaduan yang diterima posko pengaduan THR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan rincian Kota Pangkalpinang 8 pengaduan, Kabupaten Belitung (3), Belitung Timur (1), Bangka Selatan (2), Bangka (3), dan Bangka Tengah (1).

Pewarta: Aprionis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023